depokinvestigasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers (Konpers) untuk mengungkap kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Minggu malam, (24/11/2024).
Keterangan terkait kasus tersebut langsung disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Pihaknya mengumumkan bahwa telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat, termasuk Gubernur Bengkulu berinisial RM.
Dalam konferensi pers tersebut, Alexander menjelaskan bahwa dugaan penerimaan sejumlah uang melibatkan RM, ajudannya EV alias AC, serta Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, IF.
Kronologi Penangkapan Pejabat Bengkulu oleh KPK
KPK memulai operasi setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Pada Jumat, 22 November 2024, KPK mendapatkan informasi adanya penerimaan sejumlah uang yang diduga melibatkan RM.
Berikut adalah rangkaian penangkapan yang dilakukan KPK pada Sabtu, 23 November 2024:
- SR, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ditangkap di rumahnya pukul 07.00 WIB.
- SF, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, ditangkap di rumahnya pukul 07.30 WIB.
- SD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ditangkap pukul 08.30 WIB.
- FEP, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, ditangkap pukul 08.30 WIB.
- IF, Sekretaris Daerah Bengkulu, ditangkap pukul 16.00 WIB.
- TS, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, ditangkap pukul 19.30 WIB.
- RM, Gubernur Bengkulu, ditangkap di Serangai, Bengkulu Utara, pukul 20.30 WIB.
- EV alias AC, ajudan RM, ditangkap di Bandara Fatmawati, Bengkulu.
Barang Bukti Uang Tunai Senilai Rp7 Miliar Diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan catatan penerimaan dana yang tersebar di beberapa lokasi dengan rincian barang bukti yang diamankan:
- Rp32,55 juta ditemukan di mobil SD.
- Rp120 juta ditemukan di rumah FP.
- Rp370 juta ditemukan di mobil RM.
- Catatan penerimaan uang sejumlah Rp6,5 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura, ditemukan di rumah dan mobil EV.
Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi
KPK menduga bahwa korupsi ini terkait dengan upaya penggalangan dana untuk mendukung pencalonan kembali RM dalam Pilkada serentak pada November 2024. Berikut kronologi dugaan tindak pidana korupsi tersebut:
- Juli 2024: RM meminta dukungan dana kepada pejabat Pemprov Bengkulu untuk kepentingan Pilkada.
- September–Oktober 2024: IF, Sekretaris Daerah, mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro, meminta mereka mendukung pencalonan RM.
- SF, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, menyerahkan Rp200 juta kepada RM melalui EV agar tidak dicopot dari jabatannya.
- TS, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, mengumpulkan Rp500 juta dari potongan anggaran ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai.
- SD, Kepala Dinas Pendidikan, mengumpulkan Rp2,9 miliar dari berbagai sumber dan meminta RM mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) sebelum 27 November 2024.
- FP menyerahkan donasi sebesar Rp1,405 miliar dari tim pemenangan kota Bengkulu kepada RM melalui EV.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dilanggar
Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, KPK menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini, yaitu: RM (Gubernur Bengkulu non-aktif), IF (Sekretaris Daerah Bengkulu), dan EV alias AC (Ajudan Gubernur Bengkulu).
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e (pemerasan) dan Pasal 12B (gratifikasi) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini adalah pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda hingga miliaran rupiah.
KPK telah menahan para tersangka di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari ke depan, mulai 24 November hingga 13 Desember 2024. Selama masa penahanan, KPK akan terus menggali informasi tambahan dan mengembangkan kasus ini untuk menemukan pihak-pihak lain yang terlibat.
Langkah KPK
Setelah menetapkan tiga tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Bengkulu terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penyidik KPK menyisir beberapa lokasi strategis yang diyakini memiliki kaitan dengan kasus tersebut diantaranya; 7 rumah pribadi, termasuk kediaman tersangka, 1 rumah dinas, yang digunakan oleh Gubernur nonaktif RM, serta 5 kantor pemerintahan, termasuk dinas-dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan penggeledahan berlangsung selama tiga hari, mulai 4-6 Desember 2024. Lokasi yang digeledah meliputi tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Tessa di Jakarta pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen penting, surat, catatan-catatan tangan, dan barang bukti elektronik. Semua barang bukti yang disita diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Tessa menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara. Dokumen-dokumen yang disita diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Selain dokumen, surat, dan catatan, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang relevan dengan perkara. Semua ini akan diperiksa lebih lanjut untuk menggali bukti tambahan,” ungkap Tessa.
Perlawanan RM yang Kandas
Sebelumnya, pada Selasa (26/11/2024), Aizan Dahlan menyatakan bahwa timnya tengah mempersiapkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan ini direncanakan sebagai bentuk respons terhadap penetapan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
“Praperadilan akan dilayangkan setelah pencoblosan Pilkada. Saat ini kami sedang menyiapkan gugatan dengan mempelajari konstruksi hukumnya,” ujar Aizan.
Aizan juga mengkritik metode OTT yang dilakukan KPK. Menurutnya, laporan masyarakat yang menjadi dasar operasi tersebut seharusnya ditangani melalui prosedur penyelidikan dan penyidikan biasa, bukan dengan mekanisme tangkap tangan.
“Semestinya laporan masyarakat ini dapat dilakukan dengan prosedur penanganan normal, bukan dengan metode tangkap tangan,” tambah Aizan.
Namun, pada Selasa (3/12/2024), Aan Julianda, anggota tim hukum Rohidin Mersyah, menyatakan bahwa pihaknya batal mengajukan gugatan praperadilan. Keputusan tersebut diambil setelah koordinasi dengan Rohidin Mersyah, yang menyatakan kesediaannya untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.
“Opsi praperadilan hanya akan memperpanjang proses yang ada. Beliau berharap perkara ini bisa segera disidangkan untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Aan Julianda.
Rohidin juga meminta tim hukumnya untuk tetap memperjuangkan keadilan dan kebenaran di persidangan. Keputusan ini diambil demi percepatan proses hukum yang tengah dihadapi, tanpa perlu melalui jalur praperadilan yang dapat menunda proses lebih lanjut.
Dengan batalnya gugatan praperadilan, fokus tim hukum kini beralih pada pembelaan dalam persidangan. Sidang untuk ketiga tersangka, termasuk Rohidin Mersyah, masih dalam proses penjadwalan oleh KPK.
Aan Julianda menegaskan bahwa Rohidin akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Kami akan fokus mempersiapkan pembelaan di persidangan dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” tambahnya.
Sementara itu, menanggapi kritik terkait metode OTT, KPK menegaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan bukti awal yang cukup. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa OTT dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan merupakan bagian dari langkah proaktif KPK dalam pemberantasan korupsi.
“OTT dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam dan berdasarkan laporan masyarakat yang kredibel. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Tessa.
KPK Perpanjang Masa Tahanan 3 Tersangka Selama 40 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif, RM selama 40 hari ke depan. Selain RM, dua tersangka lainnya yaitu IF dan EV alias AC juga dilakukan perpanjangan penahanan serupa.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa perpanjangan masa tahanan ini diperlukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memperkuat alat bukti, memeriksa saksi, serta menggali keterangan dari tersangka.
“Sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka penyidikan perkara Bengkulu untuk 40 hari ke depan,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).
Selain Rohidin, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya yang ikut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, IF dan ajudan gubernur EV alias AC.
Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa dalam kasus suap atau gratifikasi, KPK memiliki kesempatan untuk memperpanjang masa tahanan tersangka hingga tiga kali. Penahanan pertama berlangsung selama 20 hari, kemudian dapat diperpanjang 40 hari, 30 hari, dan 30 hari lagi, dengan total maksimal 120 hari.
“Kalau di perkara suap, maka batas waktu maksimal penahanan itu 120 hari,” ujar Tessa. Perpanjangan ini dilakukan agar penyidik dapat menguatkan konstruksi perkara dan menuntaskan penyelidikan sebelum memasuki tahap persidangan.
KPK Periksa 7 Pejabat Pemprov Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Senin, 20 Januari 2025. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan pengumpulan dana untuk pemenangan Gubernur nonaktif RM dalam Pilkada Serentak 2024.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara di wilayah Pemprov Bengkulu pada periode 2018–2024,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Pemeriksaan berlangsung di Polresta Bengkulu dan melibatkan tujuh pejabat berikut:
- JD, Kepala Bakesbangpol Provinsi Bengkulu.
- EHS, Kabag Pemerintahan Biro Pemkesra.
- MD, Kabag Otonomi Daerah Biro Pemkesra.
- PT, Kabag Kesra Biro Pemkesra.
- SW, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- KH, Sekretaris BPBD Bengkulu.
- WA, Bendahara Pengeluaran Pembantu Disnakertrans.
KPK Kembali Perpanjangan Masa Tahanan Para Tersangka
KPK juga mengumumkan perpanjangan masa tahanan RM, IF, dan EV alias AC selama 30 hari ke depan, mulai 23 Januari-21 Februari 2025.
“Yang bersangkutan dilakukan perpanjangan penahanan tingkat PN selama 30 hari, terhitung mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025,” jelas Tessa.
Perpanjangan ini merupakan perpanjangan kedua setelah masa tahanan pertama selama 20 hari dan perpanjangan pertama selama 40 hari. KPK masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara dan memperkuat alat bukti.
“Penyidik memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi lain dan memastikan konstruksi perkara ini dapat dipertanggungjawabkan di persidangan,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Tessa mengimbau para pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang benar selama proses penyelidikan.
“Untuk pihak yang tidak kooperatif, KPK akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Tessa.
Sidang Tersangka Masih dalam Proses Penjadwalan
Meski masa tahanan telah diperpanjang, jadwal sidang untuk ketiga tersangka, termasuk Rohidin Mersyah, masih belum dipastikan. KPK belum memutuskan apakah sidang akan digelar di Jakarta atau Bengkulu.
“Saat ini, penyidik masih fokus menyelesaikan berkas perkara. Jadwal sidang akan diumumkan setelah seluruh proses penyidikan selesai,” tutup Tessa.